Kamis, 05 Oktober 2017

TRC LPA MADINA FAHRIZAL SABDAH LUBIS MEMINTA KEPADA DINAS P2TP2A MANDAILING NATAL AGAR LEBIH MEMPERHATIKAN NASIB ANAK -ANAK

FENOMENANEWS-MADINA Anak merupakan aset yang berharga bagi masa depan bangsa. Mereka sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa harus diasuh, dilindungi, dan dididik dengan baik. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun nyatanya Lembaga Perlindungan Anak (lembaga PA) mencatat Banyak anak mengalami kasus kekerasan. Lebih dari 50% kasus yang terjadi berbentuk kejahatan seksual, dan selebihnya penelantaran Anak, perebutan anak dan
Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Kasus ini terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap prosedur adopsi yang ada di Indonesia serta kurangnya kepedulian rakyat terhadap kondisi anak-anak yang ada disekitarnya. Di samping itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kelemahan prosedur pada pengadopsian anak di Indonesia perlu menjadi sorotan.

Oleh karena itu Saya Yg di Tunjuk oleh SEKJEN LPA MADINA (Mhd idris Nst) selaku TRC LPA MADINA (fahrizal sabdah lbs) meminta kepada DINAS P2TP2A agar lebih giat mengawasi secara ketat proses pengadopsian anak, karena percuma jika peraturan adopsi sudah ketat tetapi dalam pengawasannya sendiri masih lemah. Selain itu kesiapan pengadopsi baik dari segi ekonomi dan juga secara psikis untuk menjadi orangtua asuh juga harus diperhatikan.

Terakhir Kami juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Hal yang termudah cukup dengan melaporkan jika terjadi kekerasan atau kejanggalan terhadap anak dilingkungan kita. Tanpa adanya kepedulian masyarakat menjadikan tugas pemerintah semakin sulit, dan dampaknya kasus-kasus serupa masih tetap ada.


[ZR]

DIDUGA CAMAT SIABU HALANGI TIM INVESTIGASI LEMBAGA KPK

SMARTNEWS-MADINA. Pada tanggal 05 Oktober 2017 Lembaga KPK Mersa di halangi camat Siabu Kab.Madina dalam laporan yg di terima ada salah satu oknum Kepala Desa tidak transparanan ADD TA 2017 Dan penyelewengan dana desa TA 2016 Namun sebelum Tim Lembaga KPK turun kepada yang bersangkutan.(5/10)2017)

tim Lembag kpk pemberitahuan terlebih dahulu ke kantor Camat siabu bahwa lembaga KPK akan melakukan INVSTIGASI dan Pengembangan di wilayah tersebut sesuai laporan yang diterima.

Namun Setelah Bertemu dgan Pak camat, saya rasa pak camat menutup-nutupi RAB desa tersebut dan Melanggar PP no 71,thn 2000 (peranserta masyarakat) dan UU no 14 thn  2008 (keterbukaan publik)."ucar parly

Dan penyelesainnya terkesan ditutupi oleh pak camat siabu (EDY SAHLAN) dan setelah itu kami langsung konfirmasi  ke Kadis PMD (GOZALI SH MM) Menegaskan kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan ke Inspektorat Madina tembusan ke PMD,KEJAKSAAN dan POLRES Madina.Lanjutnya

Lembaga KPK Madina akan terus mengkawal kasus ini sampai ke ranah hukum yg berlaku di NKRI dan akan menjadikan kasus ini sebagai "pion" untuk menyerang "Raja" koruptor di Madina khususnya mafia DANA DESA."ucapnya   

                     

[ RZL ]

RAPAT KORDINASI PENGURUS KOMCAB LP-KPK KAB.MADINA

RAPAT KORDINASI PENGURUS KOMCAB LP-KPK KAB.MADINA  14 April 2018 05 :25 LP-KPK KAB.MADINA -Bertempat di kantor sekretariat komcab...