SMARTNEWS-MADINA. Pada tanggal 05 Oktober 2017 Lembaga KPK Mersa di halangi camat Siabu Kab.Madina dalam laporan yg di terima ada salah satu oknum Kepala Desa tidak transparanan ADD TA 2017 Dan penyelewengan dana desa TA 2016 Namun sebelum Tim Lembaga KPK turun kepada yang bersangkutan.(5/10)2017)
tim Lembag kpk pemberitahuan terlebih dahulu ke kantor Camat siabu bahwa lembaga KPK akan melakukan INVSTIGASI dan Pengembangan di wilayah tersebut sesuai laporan yang diterima.
Namun Setelah Bertemu dgan Pak camat, saya rasa pak camat menutup-nutupi RAB desa tersebut dan Melanggar PP no 71,thn 2000 (peranserta masyarakat) dan UU no 14 thn 2008 (keterbukaan publik)."ucar parly
Dan penyelesainnya terkesan ditutupi oleh pak camat siabu (EDY SAHLAN) dan setelah itu kami langsung konfirmasi ke Kadis PMD (GOZALI SH MM) Menegaskan kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan ke Inspektorat Madina tembusan ke PMD,KEJAKSAAN dan POLRES Madina.Lanjutnya
Lembaga KPK Madina akan terus mengkawal kasus ini sampai ke ranah hukum yg berlaku di NKRI dan akan menjadikan kasus ini sebagai "pion" untuk menyerang "Raja" koruptor di Madina khususnya mafia DANA DESA."ucapnya
[ RZL ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar