Kamis, 20 Juli 2017

BABE PATUT DIHUKUM TAMBAHAN KEBIRI

Sikap Lembaga Perlindungan Anak terhadap Kasus Kejahatan Seksual di Madina:

BABE PATUT DIHUKUM TAMBAHAN KEBIRI
MADINA 20/07/17, LP Anak ; prilaku bejad khol alias Babe  Kakek berusia 55  tahun warga Desa batang gadis, panyabungan barat, Mandailing Natal yang  melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap BUNGA Berusia (15) anak tetangganya,  berdasarkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua  UU. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak patut mendapat hukuman fisik minimal 10 tahun penjara dan wajib mendapat hukuman tambahan dengan Kebiri melalui suntik kimia.

Lembaga Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayanan pendampingan dan perlindungan anak Indonesia mengapreasi kerja cepat Polres Madina dan  mendorong Polres Madina dan aparatur penegak hukum lainnya menempatkan kasus kejahatan seksual yang diderita BUNGA Berusia 15 Tahun anak merupakan kejahatan luar biasa dan harus diselesaikan secara luar biasa pula. Dan menjerat pelaku dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 35  tahun 2014 tentang Perlindunga Anak.

Mengingat maraknya kasus-kasus kejahatan
 seksual tethadap anak baik dilakukan perorangan atau bergerombol  (geng rape) saat ini terus saja meningkat di Indonesia khususnya di Madina,   dan tidaklah berlebihan jika madina sedang berada pada situasi darurat kekerasan seksual, maka untuk memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak di MADINA, Lembaga Perlindungan Anak sebagai lembaga independen mendesak Bupati  untuk segera mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak Sekabupaten. Gerakan ini merupakan gerakan partisipasi masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi anak di masing-masing rumah dan kelurahan. Desa, Jika peran dan partisipasi masyarakat di wilayah Peninggaran untuk menjaga dan melindungi anak berjalan,  kasus khol tidak akan terjadi, demikian disampaikan Mhd idris Nst SEKJEN Lembaga Perlindungan Anak.kepda fenomena032@gmail.com

Untuk memberikan pendampingan psikologis bagi Bunga (15)  seorang terduga korban kejahatan seksual, Lembaga Perlindungan Anak akan menurunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim LPA kab.Madina  untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres  yakni UNIT PPA Polres madina Selatan guna  memberikan layananan  dan bantuan psikososial terapi, tambah idirs kepda

Fahrizal sabdah
Warta fenomena

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RAPAT KORDINASI PENGURUS KOMCAB LP-KPK KAB.MADINA

RAPAT KORDINASI PENGURUS KOMCAB LP-KPK KAB.MADINA  14 April 2018 05 :25 LP-KPK KAB.MADINA -Bertempat di kantor sekretariat komcab...