Kamis, 20 Juli 2017

Polisi Sergap 9 Orang Pemain Judi Domino di Warung Bang Jarwo

Polisi Sergap 9 Orang Pemain Judi Domino di Warung Bang Jarwo


TAPUNG, fenomena032@gmail.com - Tim Opsnal Polres Madina menggerebek para pelaku judi domino di warung miliknya saudara Jarwo. di Desa Sinunukan 1, Kecamatan  Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pada hari Kamis (20/7/2017), sekira pukul 17.00 WIB
Tidak tanggung-tanggung, 9 orang pelaku yang tengah asik berjudi Qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino berhasil diamankan aparat.


Para pejudi yang diamankan TIM OPSNAL POLRES MADIANA "Adapun nama-nama pelaku yang tertangkap yJ, pemilik warung sekaligus ikut bermain judi, dan KI warga, MS warga, AF juga warga, IG, Fd, Sm dan GN , semuanya warga Desa sinunukan 1. Kecamatan sinunukan Kabupaten MANDAILING NATAL.
Bersama para pelaku judi ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp .600.000, - Kartu Domino 5 (lima) blok
- Kartu Remi 5 (lima) blok


Pengungkapan Berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui adanya permainan judi di warung miliknya sdr. Jarwo yang dilakukan banyak orang dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat. Di Desa Sinunukan 1 Kec. Sinunukan Kab. Mandailing Natal.
Kemudian Bapak Kasat Reskrim memerintahkan kepada anggota opsnal untuk menindaklanjuti dan bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yg sedang enak bermain judi. Setelah berada di lokasi selanjutnya melakukan penangkapan dan membawa Tersangka beserta Barang Bukti ke Polres Madina untuk dihadapkan kepada penyidikan.

kata IPDA BINTI SILALAHI kepada Fenomena032@gmail.com

Kepala Satuan Reserse Kriminal
 AKP Hendro Sutarno melalui Kanit 1 IPDA BINTON SILALAHI.saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kasat reskrim bahwa para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan ke Polres Madina untuk Melanjut kan penyelidikan


"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kita menghimbau agar masyarakat lainnya tidak melakukan kegiatan serupa, karena selain melanggar hukum perbuatan ini juga dilarang dalam agama dan berdampak buruk bagi perilaku masyarakat," pungkasnya.
Fahrizal sabd

ah lbs
(Wrt FENOMENA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RAPAT KORDINASI PENGURUS KOMCAB LP-KPK KAB.MADINA

RAPAT KORDINASI PENGURUS KOMCAB LP-KPK KAB.MADINA  14 April 2018 05 :25 LP-KPK KAB.MADINA -Bertempat di kantor sekretariat komcab...